Ujian nasional yang dilaksanakan sejak senin (22/3) masih sarat dengan kecurangan. pasalnya indikasi kecurangan ditemukan dalam pelaksanaan UN tersebut.
Seperti jawaban soal via SMS, tanpa berfikir lagi peserta ujian dapat mengisi soal yang diujikan hanya dengan melihat isi SMS tersebut. begitu juga dengan keberadaan soal cadangan UN yang diperuntukkan untuk soal kurang pada saat pembagian soal kepada peserta. karena dipegang oleh pihak sekolah, dan bila tidak di gunakan tetap di pegang oleh pihak sekolah, pihaknya bebas menggunakan soal cadangan UN tersebut.
seperti yang terlihat di salah satu sekolah yang ada di kawasan Lapangan Hatta Palembang. pada saat pembagian soal terdapat 2 siswa yang tidak mendapatkan soal ujian pada hari pertama yakni Bahasa Indonesia.
Namun baik pengawas maupun pihak sekolah nampaknya tidak memanfaatkan soal cadangan yang diberikan, malah salah satu soal tersebut di photocopy.
Senin, 22 Maret 2010
Senin, 08 Maret 2010
PKL liar yang dipenjarakan?
Persoalan PKL dengan pemerintah memang mengalami dilema, pihak PKL berjuang untuk menafkahkan keluarganya, namun disisi lain pemerintah berkeinginan menjadikan pasar tetap dalam keasrian dan jauh dari kesan kumuh.
penertiban PKL tersebut selalu saja terjadi, seperti kucing-kucingan. Hari ini ditertibkan esoknya PKL tetap berjualan seperti biasanya. nah untuk mengantisipasi maraknya PKL liar yang menggelar dagangannya di tempat yang liar, pemerintah yang dalam hal ini SatPol PP memberikan sanksi yang berat, penjara. menurutnya hal tersebut sesuai dengan perda no 44 tahun 2002 mengenai ketertiban umum.
nah lo, gimana nasib keluarga PKL jika memang peraturan tersebut di laksanakan. bisa-bisa makin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki perekomian rendah.
penertiban PKL tersebut selalu saja terjadi, seperti kucing-kucingan. Hari ini ditertibkan esoknya PKL tetap berjualan seperti biasanya. nah untuk mengantisipasi maraknya PKL liar yang menggelar dagangannya di tempat yang liar, pemerintah yang dalam hal ini SatPol PP memberikan sanksi yang berat, penjara. menurutnya hal tersebut sesuai dengan perda no 44 tahun 2002 mengenai ketertiban umum.
nah lo, gimana nasib keluarga PKL jika memang peraturan tersebut di laksanakan. bisa-bisa makin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki perekomian rendah.
Langganan:
Postingan (Atom)